Polisi Tangkap 14 Orang Terkait Sindikat Uang Palsu di Banten dan Jawa Barat

Polisi Tangkap 14 Orang Terkait Sindikat Uang Palsu di Banten dan Jawa Barat
Polisi Tangkap 14 Orang Terkait Sindikat Uang Palsu di Banten dan Jawa Barat

Banten, 6 Februari 2025 – Polisi Tangkap 14 Orang. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi ini, yang mencakup berbagai peran, mulai dari pembuat hingga pengedar uang palsu.

Pengungkapan Kasus Polisi Tangkap 14 Orang

Polisi Tangkap 14 Orang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran uang palsu di beberapa wilayah, termasuk Kota Serang dan Kabupaten Tangerang. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa minggu sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku utama.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Mereka beroperasi lintas provinsi dengan modus yang cukup terorganisir,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Modus Operandi Sindikat

Para pelaku menggunakan mesin cetak khusus untuk membuat uang palsu dalam berbagai pecahan, terutama Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan pemasok yang sudah terorganisir.

Sindikat ini menawarkan uang palsu kepada pembeli dengan harga murah, yaitu sekitar 30% dari nilai nominalnya. Misalnya, untuk memperoleh Rp10 juta dalam uang palsu, pembeli hanya perlu membayar Rp3 juta dalam uang asli.

Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan uang palsu melalui transaksi jual beli online. Beberapa pelaku tertangkap saat mencoba memasukkan uang palsu ke dalam sistem peredaran dengan melakukan pembayaran di minimarket dan toko kelontong kecil.

Penangkapan dan Barang Bukti Polisi Tangkap 14 Orang

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tersangka di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Bandung. Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak, pengedar, hingga perantara yang mencari pembeli.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • Mesin cetak uang palsu beserta tinta khusus
  • Beberapa alat cetak yang digunakan untuk meniru hologram uang asli
  • Catatan transaksi sindikat yang menunjukkan peredaran uang palsu hingga ratusan juta rupiah

Baca Artikel Lainnya : Pemerintah Targetkan Pedoman Perlindungan Anak di Dunia Maya Selesai dalam Dua Bulan

Pernyataan Pihak Berwenang

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan sindikat ini hingga ke akarnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu dalam transaksi mereka,” ujar Irjen Rudy.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia wilayah Banten menyatakan bahwa kualitas uang palsu yang ditemukan masih tergolong rendah dan dapat dideteksi dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Namun, masyarakat tetap diimbau untuk waspada dan lebih teliti dalam menerima uang tunai.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap peredaran uang palsu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *