JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia menetapkan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi tersebut selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan terbaru yang berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1446 H, Kemenperin mengatur jam kerja menjadi 6 jam per hari, berkurang dari waktu normal 8 jam sehari. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah umat Islam yang menjalankan puasa.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama bagi pegawai yang mayoritas bekerja dengan jadwal tetap selama bulan Ramadan. Dengan adanya pengurangan jam kerja, diharapkan produktivitas tetap terjaga, namun juga memberikan kenyamanan bagi PNS yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor Kementerian Perindustrian di seluruh Indonesia, yang memiliki berbagai unit yang tersebar di sejumlah daerah.
Aturan Jam Kerja Ramadan Bagi PNS
Kementerian Perindustrian melalui Surat Edaran Nomor 1/2025 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan mengatur pembagian waktu kerja yang berbeda dengan hari-hari biasa. Menurut ketentuan yang ada, PNS yang bekerja di Kemenperin akan bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam pada tengah hari. Ini berarti, durasi jam kerja bagi PNS akan dipangkas dua jam dari hari biasanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor ibadah dan kesehatan para PNS yang menjalankan puasa. “Kami ingin agar para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengorbankan kinerja mereka. Dengan waktu kerja yang lebih pendek, mereka tetap bisa menjalankan tugas dengan baik, namun juga memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan beribadah,” ungkap Agus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Alasan Pengurangan Jam Kerja Selama Ramadan
Pengurangan jam kerja ini merupakan kebijakan tahunan yang biasanya diterapkan oleh pemerintah selama bulan Ramadan. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga memberikan pedoman yang sama kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Meskipun jam kerja berkurang, pemerintah berharap agar kualitas dan produktivitas pelayanan publik tetap terjaga.
Penyusunan kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan pola hidup masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, yang tentunya memerlukan penyesuaian waktu. Selama bulan puasa, sebagian besar PNS menjalani rutinitas yang lebih padat dan membutuhkan waktu yang lebih fleksibel untuk berbuka puasa, salat tarawih, dan istirahat malam.
Dalam hal ini, Kemenperin juga memperhatikan kesejahteraan PNS yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Dengan mengurangi jam kerja, diharapkan PNS dapat menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah, serta memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.
Dampak Kebijakan terhadap Kinerja dan Produktivitas
Meskipun banyak yang mendukung kebijakan ini, ada pula pihak yang mempertanyakan dampaknya terhadap kinerja instansi pemerintah. Beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa pengurangan jam kerja akan memengaruhi efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh PNS. Namun, Menteri Agus Gumiwang menanggapi hal tersebut dengan percaya diri.
“Kami telah memperhitungkan hal ini dengan matang. Dengan adanya pengurangan jam kerja yang sudah terstruktur, kami yakin kinerja pegawai tidak akan terganggu. Kami juga akan memaksimalkan penggunaan teknologi dalam meningkatkan efisiensi kerja selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kemenperin, Budi Santoso, menjelaskan bahwa para PNS tetap diharapkan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, meski waktu kerja lebih singkat. “Kami akan memantau dan memastikan bahwa pekerjaan tetap berjalan dengan lancar, meski durasi kerjanya lebih pendek. Selain itu, pegawai yang memang memiliki tanggung jawab pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diharapkan untuk menjaga kualitas pelayanannya,” ujar Budi.
Persiapan Menyambut Ramadan di Kemenperin
Selain pengaturan jam kerja, Kemenperin juga telah mengatur sejumlah kebijakan lain untuk memastikan kelancaran operasional selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas bagi PNS untuk berbuka puasa dan sahur di lingkungan kantor. Dilengkapi dengan tempat untuk melaksanakan salat berjamaah.
Sebagai tambahan, Kemenperin juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai sektor industri. Untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu proses produksi di sektor-sektor yang memiliki hubungan langsung dengan Kementerian Perindustrian. “Kami akan memastikan bahwa meskipun jam kerja dipangkas, industri tetap berjalan lancar. Terutama dalam hal pengawasan dan kebijakan terkait sektor manufaktur dan industri lainnya,” ujar Menteri Agus.